Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Mayoritas anggota Badan Anggaran (Banggar)
DPR menyetujui kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang
diajukan oleh pemerintah.
Adapun mayoritas yang disetujui tersebut adalah adanya penambahan ayat pada pasal 7 yaitu ayat 6 a yang berisi harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
"Ayat 6 (a) ini untuk memberikan flexibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga saat BBM saat ICP naik," ungkap Wakil Ketua Banggar DPR Tansil Limrung, kala ditemui usai Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Adapun yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan, adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tiga puluh hari terakhir.
Sedangkan anggota Banggar yang belum menyetujui adanya penambahan ayat 6 a tersebut datang dari fraksi partai PDIP, Gerindra dan Partai Hanura, dan untuk fraksi partai lainnya telah menyetujui adanya penambahan ayat 6 a dalam pasal 7 tersebut.
Pembahasan ini, nantinya dilanjutkan dalam rapat kerja pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) yang akan dilaksanakan pada malam ini untuk kemudian akan dibawa kepada sidang paripurna dan dilakukan sistem voting guna menyetujui adanya penambahan pasal 7 ayat 6 a tersebut.
Di sisi lain, pemerintah berharap penambahan ayat 6 a dapat terjadi agar nantinya pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM. "Pemerintah dengan adanya pasal 7 ayat 6 ini merasa terkunci sehingga tadi disepakati bersama untuk memasuki ayat 6 a," ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry purnomo dalam kesempatan yang sama.
Menurut Herry, ayat 6 a ini memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. "Bukan hanya naik, tapi juga turun dengan parameter tertentu," pungkas Herry
Adapun mayoritas yang disetujui tersebut adalah adanya penambahan ayat pada pasal 7 yaitu ayat 6 a yang berisi harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
"Ayat 6 (a) ini untuk memberikan flexibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga saat BBM saat ICP naik," ungkap Wakil Ketua Banggar DPR Tansil Limrung, kala ditemui usai Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Adapun yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan, adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tiga puluh hari terakhir.
Sedangkan anggota Banggar yang belum menyetujui adanya penambahan ayat 6 a tersebut datang dari fraksi partai PDIP, Gerindra dan Partai Hanura, dan untuk fraksi partai lainnya telah menyetujui adanya penambahan ayat 6 a dalam pasal 7 tersebut.
Pembahasan ini, nantinya dilanjutkan dalam rapat kerja pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) yang akan dilaksanakan pada malam ini untuk kemudian akan dibawa kepada sidang paripurna dan dilakukan sistem voting guna menyetujui adanya penambahan pasal 7 ayat 6 a tersebut.
Di sisi lain, pemerintah berharap penambahan ayat 6 a dapat terjadi agar nantinya pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM. "Pemerintah dengan adanya pasal 7 ayat 6 ini merasa terkunci sehingga tadi disepakati bersama untuk memasuki ayat 6 a," ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry purnomo dalam kesempatan yang sama.
Menurut Herry, ayat 6 a ini memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. "Bukan hanya naik, tapi juga turun dengan parameter tertentu," pungkas Herry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar