Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Sutan
Bathoegana mengizinkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil APBN
Perubahan 2012 mengenai kewenangan pemerintah menaikkan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) untuk menyampaikan aspirasinya kepada Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang masih belum puas dengan hasil UU APBN Perubahan 2012,
silahkan menyampaikan aspirasinya ke MK. Ini tidak dilarang," kata
Sutan usai mengikuti Rapat Paripurna RUU APBN-P 2012 di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Sabtu dini hari.
Menurut Sutan, pasal 7 ayat 6 huruf (a) yang ditetapkan dalam Rapat
Paripurna tersebut telah benar dan tidak melanggar Undang-undang Dasar
(UUD) 1945.
Sutan menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati segala keputusan MK
jika dilakukan uji materi terlebih dahulu terhadap pasal tersebut.
"Kami mendukung apapun keputusan MK. Ini artinya, ada teman kami yang
merasakan adanya keganjilan dalam UU APBN 2012 tersebut," kata Sutan.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menetapkan
penambahan pasal 7 ayat 6 huruf (a) ke dalam RUU APBN-P 2012.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika harga rata-rata minyak mentah
(ICP) mengalami peningkatan atau penurunan sebesar 15 persen dari harga
ICP yang diasumsikan dalam APBN 2012 dalam jangka waktu enam bulan, maka
pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan penyesuaian terhadap harga
BBM bersubsidi serta kebijakan pendukungnya.
Dengan adanya pasal tersebut, lanjut Sutan, maka harga BBM bersubsidi
tidak akan mengalami peningkatan per 1 April 2012, tetapi tidak menutup
kemungkinan akan naik pada beberapa waktu ke depan.
"Yang menang adalah rakyat, karena saat ini demonstrasi menolak
kenaikan harga BBM terjadi dimana-mana. Dan rencana kebijakan pemerintah
itu sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian nasional,
kata Sutan.
Sutan menambahkan kenaikan harga BBM masih mungkin akan terjadi
karena seiring dengan harga minyak dunia yang terus merangkak naik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar