KAJS: Keputusan DPR Soal Kenaikan Harga BBM Ilegal

Sabtu, 31 Maret 2012

Share This Article On :
JAKARTA - Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS), Timboel Siregar mengatakan rapat paripurna DPR yang dilaksanakan semalam untuk mensahkan pasal 7 ayat 6 A RUU APBNP 2012 ilegal.
"Rapat paripurna ini ilegal," kata Timboel kepada Tribunnews.com, Sabtu(31/3/2012).
Timboel mengatakan sebelumnya sudah disepakati sebelumnya bahwa sidang dilakukan sampai pukul 24.00 Wib, tetapi pengambilan keputusan memperpanjang sidang sampai jam 01.00 Wib.
"Kalau pengambilan keputusan memperpanjang sidang sebelum jam 24.00 maka sidang sah. Anggota DPR enggak ngerti tata tertibnya sendiri," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 Media Pengetahuan All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.