JAKARTA - Anggota Presidium Komite
Aksi Jaminan Sosial(KAJS), Timboel Siregar mengatakan rapat paripurna
DPR yang dilaksanakan semalam untuk mensahkan pasal 7 ayat 6 A RUU APBNP
2012 ilegal.
"Rapat paripurna ini ilegal," kata Timboel kepada Tribunnews.com, Sabtu(31/3/2012).
Timboel
mengatakan sebelumnya sudah disepakati sebelumnya bahwa sidang
dilakukan sampai pukul 24.00 Wib, tetapi pengambilan keputusan
memperpanjang sidang sampai jam 01.00 Wib.
"Kalau pengambilan
keputusan memperpanjang sidang sebelum jam 24.00 maka sidang sah.
Anggota DPR enggak ngerti tata tertibnya sendiri," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar