Jakarta
-Pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan 2012 memasuki masa-masa kritis. Sekretaris Jenderal
Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy menyatakan, pengesahan
RAPBN Perubahan 2012 hanya tinggal menyisakan waktu beberapa waktu lagi.
Menurutnya, jika pembahasan APBN Perubahan 2012 tak
selesai, maka terpaksa pemerintah harus menggunakan APBN 2012. "Karena
Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) menyatakan APBN P harus
diselesaikan maksimal satu bulan setelah presiden menyerahkan. Kalau
tidak putus juga, terpaksa pemerintah harus menggunakan APBN 2012,"
ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Jumat, 30 Maret 2012.
Hingga saat ini, rapat lobi untuk menentukan opsi yang akan di voting di rapat paripurna masih alot. Dalam rapat lobi pertama, sembilan fraksi sepakat mengusung dua opsi dalam rapat paripurna. Opsi pertama adalah penolakan penambahan pasal 7 ayat 6 (A) dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2012. Opsi kedua adalah setuju penambahan pasal 7 ayat 6 (A) tersebut.
Opsi pertama diusung oleh tiga partai oposisi, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura. Sedangkan opsi kedua meskipun sudah disepakati untuk ditambahkan, namun belum disepakati soal isinya.
Dalam lobi, menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB sepakat menetapkan syarat kenaikan rata-rata minyak Indonesia (ICP) harus setidaknya 10 persen dalam kurun waktu 3 bulan. Artinya, pemerintah baru bisa menaikan harga BBM bersusidi jika harga ICP naik 10 persen dari harga patokan APBN Perubahan 2012 sebesar US $ 105 per barrel.
Hingga saat ini, rapat lobi untuk menentukan opsi yang akan di voting di rapat paripurna masih alot. Dalam rapat lobi pertama, sembilan fraksi sepakat mengusung dua opsi dalam rapat paripurna. Opsi pertama adalah penolakan penambahan pasal 7 ayat 6 (A) dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2012. Opsi kedua adalah setuju penambahan pasal 7 ayat 6 (A) tersebut.
Opsi pertama diusung oleh tiga partai oposisi, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra dan Hanura. Sedangkan opsi kedua meskipun sudah disepakati untuk ditambahkan, namun belum disepakati soal isinya.
Dalam lobi, menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Demokrat, PAN, PPP, dan PKB sepakat menetapkan syarat kenaikan rata-rata minyak Indonesia (ICP) harus setidaknya 10 persen dalam kurun waktu 3 bulan. Artinya, pemerintah baru bisa menaikan harga BBM bersusidi jika harga ICP naik 10 persen dari harga patokan APBN Perubahan 2012 sebesar US $ 105 per barrel.
"Demokrat, PKB, PPP,PAN sepakat dengan opsi 10 persen dan 3 bulan," ujar politikus Golkar ini. Adapun PKS dan Golkar masih belum sepaham dengan opsi itu. "Golkar masih pada sebuah formula yang tidak bisa disebut. Jadi Golkar dan PKS masih ada formula lain," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Romi, sapaan Romahurmuziy. Menurutnya, Golkar dan PKS masih belum sepakat soal besaran itu. "Golkar masih mengusulkan 10 persen dengan waktu 6 bulan, sementara PKS masih tidak mau mundur dari 20 persen," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar