JAKARTA - Dalam rapat paripurna, DPR
akhirnya menyepakati pemberlakuan pasal 7 ayat 6 A RUU APBNP 2012.
Otomatis harga bahan bakar minyak(BBM) akan naik dengan disahkannya
aturan tersebut.
Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga
rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun
waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen
dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun
Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga
BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Namun, harga BBM diperkirakan baru akan naik pada bulan Oktober 2012 mendatang.
Kemungkinan
besar harga BBM baru akan naik pada 1 Oktober sangat besar, mengingat
ICP pada 2012 sudah di atas asumsi APBNP 2012.
Misalnya, ICP
Januari sebesar 115,91 dolar AS per barel, Februari 122,17 dolar AS per
barel, dan Maret 128 dolar AS per barel. Sehingga ICP rata-rata tiga
bulan pertama ini sudah mencapai 122 dolar AS. Sudah melebihi 120,75
dolar AS per barel.
DPR dalam rapat paripurna juga memberikan
kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi paling cepat
1 Oktober jika harga Indonesian Crude Price (ICP) menyentuh 120,75
dolar AS per barel.
Partai koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab)
minus PKS, sepakat mengusung opsi yang ditawarkan Partai Golkar yakni
menaikkan harga BBM bila ICP naik 15 persen dari asumi APBN Perubahan
2012 yakni 105 dolar AS.
Kesepakatan ini diambil setelah pimpinan
rapat melakukan lobi politik. Partai koalisi Setgab unggul dalam
pemungutan suara, 356 suara mengalahkan PKS dan Gerindra yang kukuh
menolak kenaikan harga BBM bersubsidi selama 2012. Jumlah suara yang
menolak 82 suara. Sedangkan partai oposisi, PDI-P dan Partai Hanura
memilih walk out.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar